
Jakarta — Sorotan publik terhadap Ahmad Dedi mencuat setelah video dirinya berjalan cepat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) viral di media sosial. Momen tersebut memicu berbagai spekulasi, termasuk tudingan bahwa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu berusaha menghindari wartawan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap impor barang.
Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri maupun menghindari proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
Menurut Hamonangan, Ahmad Dedi hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penerimaan uang terkait pengurusan impor barang.
“Klien kami hadir memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Tidak ada upaya melarikan diri seperti yang berkembang di publik,” ujar Hamonangan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan setelah pemeriksaan dilakukan demi menghormati proses penyidikan dan menghindari munculnya persepsi yang dapat mengganggu jalannya penanganan perkara.
Status Ahmad Dedi Masih Sebatas Saksi
Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa hingga kini Ahmad Dedi masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Karena itu, Hamonangan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan kliennya sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
“Status beliau masih saksi. Kami berharap semua pihak menjunjung asas praduga tidak bersalah dan tidak membangun opini yang belum terbukti,” katanya.
Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan forwarder PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak.
Meski begitu, KPK belum mengungkap detail nilai dugaan suap maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana karena proses penyidikan masih berjalan.
Kuasa Hukum Minta Media Tetap Objektif
Kuasa hukum Ahmad Dedi meminta media massa dan publik tetap objektif dalam mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Menurut Hamonangan, pemberitaan yang terlalu cepat menggiring opini dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan merugikan pihak yang belum tentu terbukti bersalah.
Ia memastikan Ahmad Dedi akan tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik KPK.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya KPK bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.













