
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), membeberkan empat poin utama pembenahan strategis yang tengah diakselerasi bersama pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
Percepatan Penjangkauan dan Layanan di Wilayah 3T
Pemerintah berfokus memperluas aksesibilitas program hingga ke daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta wilayah-wilayah dengan angka kerawanan stunting yang tergolong tinggi. BGN terus mempercepat pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di berbagai penjuru, seperti wilayah Indonesia Timur, Sumatera, Kalimantan, dan Bali. Guna menjamin kepastian panduan di lapangan, aturan teknis operasional khusus pengelolaan SPPG di daerah terpencil kini sedang difinalisasi.
Penataan Standar Dapur SPPG dan Insentif Operasional
Jaminan mutu dan keamanan pangan menjadi prioritas utama melalui penataan kelaikan dapur serta penyaluran insentif operasional secara berkala. Pemerintah telah memberlakukan alokasi dana insentif sebesar Rp2.000 per porsi sejak awal Oktober untuk menyokong kebutuhan dapur penyedia. Di samping itu, puluhan ribu unit SPPG berstatus Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2) diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki rekam jejak yang aman demi keselamatan para siswa.
Pengembangan Metode Penyajian Prasmanan dan Pengawasan Berteknologi
Skema penyajian Makanan Bergizi Gratis terus dikembangkan dengan mengadopsi standar dan praktik baik internasional. Uji coba penyajian secara prasmanan kini diimplementasikan pada puluhan SPPG di 10 provinsi untuk mempertahankan kehangatan makanan, meminimalkan sisa hidangan (food waste), serta melatih kedisiplinan murid. Untuk memperketat pengawasan harian, aktivitas dapur penyedia juga dipantau secara langsung menggunakan kamera pengawas yang terhubung dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pembersihan Data Penerima dan Penindakan Hukum
Transparansi dan ketepatan alokasi anggaran diperketat demi menjaga akuntabilitas program yang menjangkau puluhan juta penerima manfaat. Validasi serta pembaruan data sasaran terus dilakukan secara berkala guna mencegah risiko kebocoran alokasi anggaran maupun ketidaktepatan penyaluran. Menko Pangan menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pihak manapun yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan atau tindakan koruptif dalam pelaksanaan program ini.
"Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas," ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan.












