Garis Utama

Garis Utama

2 min read1,512

Lonjakan Restitusi Pajak Jadi Perhatian, Menkeu Purbaya Evaluasi Internal DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan evaluasi besar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Dua pejabat DJP dicopot, sementara pemerintah menggandeng BPKP untuk memperkuat audit dan pengawasan pengembalian pajak.

O

OP Admin

Published in Garis Utama

Loading...
Lonjakan Restitusi Pajak Jadi Perhatian, Menkeu Purbaya Evaluasi Internal DJP

Kementerian Keuangan Tindaklanjuti Lonjakan Restitusi Pajak

Kementerian Keuangan mengambil langkah korektif menyusul meningkatnya nilai restitusi pajak pada tahun 2025 yang tercatat mencapai Rp361,2 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai lonjakan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai bagian dari evaluasi internal, dua pejabat DJP resmi dicopot dari jabatannya. Kebijakan tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang memiliki keterkaitan dengan proses administrasi dan pengawasan restitusi pajak.

Purbaya menjelaskan bahwa realisasi restitusi pajak yang terjadi di lapangan berbeda cukup signifikan dibandingkan proyeksi awal yang diterima Kementerian Keuangan. Kondisi itu mendorong pemerintah melakukan penelusuran lebih mendalam guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Restitusi pajak sendiri merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Namun, pemerintah menilai pengawasan tetap perlu diperkuat agar proses tersebut berlangsung secara akuntabel dan tepat sasaran.

Pemerintah Perkuat Audit dan Sistem Pengawasan

Dalam rangka meningkatkan pengawasan, pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap proses restitusi pajak periode 2016 hingga 2025.

Audit akan mencakup pemeriksaan data, validasi administrasi, hingga evaluasi mekanisme persetujuan restitusi di sejumlah sektor usaha dengan nilai pengembalian pajak yang besar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola penerimaan negara.

Selain audit, pemerintah juga memperkuat regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur peningkatan penelitian dokumen dan pemeriksaan terhadap pengajuan restitusi pajak guna meminimalkan potensi kesalahan maupun penyimpangan administratif.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengetatan pengawasan tidak akan mengurangi hak wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Reformasi DJP Berlanjut untuk Jaga Kredibilitas Fiskal

Pemerintah memandang kasus lonjakan restitusi pajak sebagai momentum untuk mempercepat reformasi birokrasi perpajakan. Penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas data, serta modernisasi sistem administrasi menjadi fokus utama pembenahan di tubuh DJP.

Purbaya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen penting dalam menjaga kredibilitas fiskal nasional. Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan pembenahan agar sistem perpajakan mampu mendukung stabilitas penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada wajib pajak.

Langkah evaluasi yang dilakukan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem administrasi perpajakan serta menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan profesional.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles